DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa)
LFK (Lembaga Formal Kemahasiswaan) di STT Nurul Fikri
STT Terpadu Nurul Fikri merupakan Perguruan Tinggi
Islami di Jawa Barat yang menghasilkan Lulusan Sarjana IT yang kompeten dan
Berkarakter. STT Terpadu Nurul Fikri telah resmi berdiri berdasarkan SK Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 269/E/O/2012.
Tahukah kamu bahwa STT Nurul Fikri Memiliki Beberapa Lembaga Formal Kemahasiswaan (LFK) Diantaranya yaitu (DPM, BEM, dan LDK SENADA). Lembaga Formal Kemahasiswaan (LFK) tersebut Telah berdiri di STT Nurul Fikri, langsung saja kita bahas satu-persatu diantaranya :
1. Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)
Ketika
kita mendengar kata Dewan Perwakilan tentu tidak asing di telinga kita, ya
betul sekali seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya saja DPM ini tugas nya
mengemban tugas utama yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa yang
kemudian diolah menjadi satu kebijakan. DPM ini juga memiliki Fungsi nya yaitu :
-
Legislasi (Yang berwenang membuat (Undang-undang)
-
Aspirasi (Penampung dan Penyalur Aspirasi)
-
Pendanaan (Menentukan Anggaran)
-
Pengawasan (Mengawasi Keberlangsungan Acara)
Jadi itu adalah penjelasan mengenai DPM di STT Nurul Fikri untuk info lebih lanjut / penjelasan lebih Rinci bisa kunjungi Website STT Nurul Fikri atau Kunjungi Media Sosial DPM di bawah ini :
- Website : https://nurulfikri.ac.id/
- Admisi Nurul Fikri : https://admisi.nurulfikri.ac.id
- Instagram : @sttterpadunf & @dpmsttnf
Komentar
Posting Komentar