DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa)

LFK (Lembaga Formal Kemahasiswaan) di STT Nurul Fikri

STT Terpadu Nurul Fikri merupakan Perguruan Tinggi Islami di Jawa Barat yang menghasilkan Lulusan Sarjana IT yang kompeten dan Berkarakter. STT Terpadu Nurul Fikri telah resmi berdiri berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 269/E/O/2012.

Tahukah kamu bahwa STT Nurul Fikri Memiliki Beberapa Lembaga Formal Kemahasiswaan (LFK) Diantaranya yaitu (DPM, BEM, dan LDK SENADA). Lembaga Formal Kemahasiswaan (LFK) tersebut Telah berdiri di STT Nurul Fikri, langsung saja kita bahas satu-persatu diantaranya :

1. Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)

DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa)

Ketika kita mendengar kata Dewan Perwakilan tentu tidak asing di telinga kita, ya betul sekali seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya saja DPM ini tugas nya mengemban tugas utama yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa yang kemudian diolah menjadi satu kebijakan. DPM ini juga memiliki Fungsi nya yaitu :

- Legislasi (Yang berwenang membuat (Undang-undang)

- Aspirasi (Penampung dan Penyalur Aspirasi)

- Pendanaan (Menentukan Anggaran)

- Pengawasan (Mengawasi Keberlangsungan Acara)

Jadi itu adalah penjelasan mengenai DPM di STT Nurul Fikri untuk info lebih lanjut / penjelasan lebih Rinci bisa kunjungi Website STT Nurul Fikri atau Kunjungi Media Sosial DPM di bawah ini :

------ Lanjut Baca BEM STT Nurul Fikri ------


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Studi dan Program Beasiswa di STT Nurul Fikri

Perkembangan HTML dan Manfaat HTML 5

Pengertian dan Sejarah HTML